Strategi Penguatan Kompetensi Penyelia Halal: Panduan Integratif Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Berbasis SKKNI dan Manajemen Mutu Industri


 

Judul Buku: Strategi Penguatan Kompetensi Penyelia Halal: Panduan Integratif Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Berbasis SKKNI dan Manajemen Mutu Industri

Penulis: Sri Mulyati, SH, M.Pd

Tata Letak: Feni Efendi

Desain Sampul: Feni Efendi

                 

                 

 

Diterbitkan oleh:

Penerbit Fahmi Karya

Anggota IKAPI No. 047/SBA/2024        

Jl. Gunung Bungsu RT 01/RW 02, Sumur Cindai

Kelurahan Tiakar, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26231

HP/WA: 081377856115

Email: penerbitfahmikarya@gmail.com

Website: www.peenrbitfahmikarya.com 

 

 

 

Cetakan Pertama, September 2026

x + 86 hlm: 15,5 x 23 cm

Font CAMRIA, 1,15 Spasi, Size 11

 

SINOPSIS

Kehadiran buku ini merupakan wujud kontribusi pemikiran dan upaya nyata dalam meres-pons dina-mika perkembangan industri halal nasional yang kian pesat serta menuntut standar penjaminan mutu yang andal, berkelanjutan, dan terpercaya.

Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim yang sangat besar memiliki potensi luar biasa untuk menjadi pusat industri halal dunia. Seiring dengan diberlakukannya regulasi jaminan produk halal secara menyeluruh, kesadaran masyarakat serta tuntutan pasar ter-hadap kepastian produk halal kian meningkat. Kondisi ini menuntut transformasi dalam ekosistem industri halal, tidak hanya pada tataran kebijakan dan infrastruktur hukum, tetapi juga pada aspek paling men-dasar, yaitu kesiapan sumber daya manusia yang mengawal proses produksi di lapangan.

Di tengah transformasi tersebut, keberadaan Penyelia Halal me-megang peranan yang sangat sentral dan strategis. Penyelia Halal bukan sekadar pemenuh persyaratan administratif untuk meraih sertifikasi, melainkan benteng utama dalam menjaga integritas Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di internal perusahaan. Merekalah yang ber-tanggung jawab memastikan seluruh rantai bahan, proses pengolahan, hingga pendistribusian produk tetap konsisten berada dalam koridor standar kehalalan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penguatan kompetensi Penyelia Halal menjadi sebuah kebutuhan yang mutlak dan tidak dapat ditawar. Peningkatan kapasitas ini mencakup penguasaan kriteria teknis, pemahaman regulasi terbaru, keterampilan pengawasan operasional, hingga pembentukan sikap akuntabel dan berintegritas tinggi. Tanpa adanya penyelia yang kompeten dan berdedikasi, ekosis-tem industri halal akan rentan terhadap risiko ketidaksesuaian standar yang dapat merugikan pelaku usaha maupun masyarakat luas.

 

 

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url