MENGENAL ISTIHSAN, SADD AD-DZARI’AH, ‘URF, QIYAS, MASHLAHAH, DAN MAQASHID SYARI’AH DALAM PEMBARUAN HUKUM ISLAM


 

Judul Buku: MENGENAL ISTIHSAN, SADD AD-DZARI’AH, ‘URF, QIYAS, MASHLAHAH, DAN MAQASHID SYARI’AH DALAM PEMBARUAN HUKUM ISLAM

Penulis: Dr. Pendi Hasibuan, M.Ag ; Ilma Dzumirrah, S.H ; Zuyyina Mardhatillah, S.H ; Zulkarnaen Ritonga, S.H.I ; Rona Hamdani, S.H ; Sri Rahayu Ningsih, S.H ; Muhardika, Lc

Editor : Dr. Pendi Hasibuan, M.Ag

Tata Letak: Zuyyina Mardhatillah, S.H

Desain Sampul: Ilma Dzumirrah

                 

                 

 

Diterbitkan oleh:

Penerbit Fahmi Karya

Anggota IKAPI No. 047/SBA/2024        

Jl. Gunung Bungsu RT 01/RW 02, Sumur Cindai

Kelurahan Tiakar, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26231

HP/WA     : 081377856115

Email         : penerbitfahmikarya@gmail.com

Website    : www.peenrbitfahmikarya.com 

 

 

Cetakan Pertama, Januari 2026

viii + 95 hlm: 15,5 x 23 cm

Front CAMRIA, 1,15 Spasi, Size 11

 

SINOPSIS

Hukum Islam bukanlah entitas yang statis, melainkan sistem yang dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman melalui mekanisme ijtihad. Di dalam buku ini, pembaca diajak untuk menda-lami konsep-konsep seperti istihsan dan sadd ad-dzari’ah yang berfungsi sebagai penyeimbang serta preventif dalam penetapan hukum. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap instrumen-instrumen ini, kita dapat melihat bagaimana Islam menjaga kemas-lahatan umat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat.

        Selain itu, buku ini mengulas peran 'Urf atau adat kebiasaan dan Qiyas dalam menjembatani teks-teks klasik dengan realitas kontemporer. Penulis berupaya menunjukkan bahwa hukum Islam sangat menghargai kearifan lokal selama tidak bertentangan dengan dalil yang pasti. Dengan analogi yang tepat melalui Qiyas, persoalan-persoalan baru yang belum ada nash-nya secara eksplisit dapat dicarikan solusinya secara logis dan sistematis.

         Inti dari pembahasan buku ini bermuara pada konsep mashlahah dan maqashid syari’ah. Keduanya merupakan ruh dari setiap produk hukum yang dihasilkan oleh para mujtahid. Dengan memahami tujuan-tujuan luhur syariat, yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, setiap pembaruan hukum Islam akan tetap berada pada koridor yang benar dan membawa rahmat bagi seluruh alam.

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url