MENGENAL ISTIHSAN, SADD AD-DZARI’AH, ‘URF, QIYAS, MASHLAHAH, DAN MAQASHID SYARI’AH DALAM PEMBARUAN HUKUM ISLAM
Judul Buku: MENGENAL ISTIHSAN, SADD AD-DZARI’AH, ‘URF, QIYAS, MASHLAHAH, DAN MAQASHID SYARI’AH DALAM PEMBARUAN HUKUM ISLAM
Tata Letak: Zuyyina Mardhatillah, S.H
Desain Sampul: Ilma Dzumirrah
Diterbitkan oleh:
Penerbit Fahmi Karya
Anggota IKAPI No. 047/SBA/2024
Jl. Gunung Bungsu RT 01/RW 02, Sumur Cindai
Kelurahan Tiakar, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26231
HP/WA : 081377856115
Email : penerbitfahmikarya@gmail.com
Website : www.peenrbitfahmikarya.com
Cetakan Pertama, Januari 2026
viii + 95 hlm: 15,5 x 23 cm
Front CAMRIA, 1,15 Spasi, Size 11
SINOPSIS
Hukum Islam bukanlah entitas yang statis, melainkan sistem yang dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman melalui mekanisme ijtihad. Di dalam buku ini, pembaca diajak untuk menda-lami konsep-konsep seperti istihsan dan sadd ad-dzari’ah yang berfungsi sebagai penyeimbang serta preventif dalam penetapan hukum. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap instrumen-instrumen ini, kita dapat melihat bagaimana Islam menjaga kemas-lahatan umat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat.
Selain itu, buku ini mengulas peran 'Urf atau adat kebiasaan dan Qiyas dalam menjembatani teks-teks klasik dengan realitas kontemporer. Penulis berupaya menunjukkan bahwa hukum Islam sangat menghargai kearifan lokal selama tidak bertentangan dengan dalil yang pasti. Dengan analogi yang tepat melalui Qiyas, persoalan-persoalan baru yang belum ada nash-nya secara eksplisit dapat dicarikan solusinya secara logis dan sistematis.
Inti dari pembahasan buku ini bermuara pada konsep mashlahah dan maqashid syari’ah. Keduanya merupakan ruh dari setiap produk hukum yang dihasilkan oleh para mujtahid. Dengan memahami tujuan-tujuan luhur syariat, yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, setiap pembaruan hukum Islam akan tetap berada pada koridor yang benar dan membawa rahmat bagi seluruh alam.
