Transformasi Digital Wakaf Uang: Model Tata Kelola Berbasis Crowdfunding dan Blockchain dalam Perspektif Tafsir Maqāṣidī Jasser Auda

 



Judul Buku: Transformasi Digital Wakaf Uang: Model Tata Kelola Berbasis Crowdfunding dan Blockchain dalam Perspektif Tafsir Maqāṣidī Jasser Auda

Penulis: Dr. Muh Ihsanuddin, S.Th.I., M.Phil..

Tata Letak: Feni Efendi

Desain Sampul: Feni Efendi

                 

                 

 

Diterbitkan oleh:

Penerbit Fahmi Karya

Anggota IKAPI No. 047/SBA/2024        

Jl. Gunung Bungsu RT 01/RW 02, Sumur Cindai

Kelurahan Tiakar, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26231

HP/WA     : 081377856115

Email         : penerbitfahmikarya@gmail.com

Website    : www.penerbitfahmikarya.com 

 

Cetakan Pertama, Agustus 2026

viii + 485 hlm: 15,5 x 23 cm

Font CAMRIA, 1,15 Spasi, Size 10,5

 

SINOPSIS

Buku ini hadir di tengah dinamika era digital yang menuntut adanya transformasi signifikan dalam pengelolaan filantropi islam, khususnya wakaf. Selama ini, wakaf seringkali dipahami secara konvensional dan terbatas pada aset tetap yang tidak bergerak. Padahal, potensi wakaf uang sangatlah besar sebagai instrumen strategis dalam menggerakkan perekonomian umat dan mengatasi berbagai persoalan sosial yang kompleks di tengah masyarakat modern.

        Dalam upaya mengoptimalkan potensi tersebut, buku ini menawar-kan sebuah terobosan teoretis dan praktis dengan memadukan konsep keuangan modern dengan nilai-nilai luhur Islam. Pemanfaatan teknologi crowdfunding diangkat sebagai sarana demokratisasi partisipasi publik agar setiap lapisan masyarakat dapat berwakaf dengan nominal yang terjangkau. Selain itu, integrasi teknologi blockchain dihadirkan sebagai solusi mutakhir untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ke-amanan pencatatan dana wakaf secara real-time.

        Tidak hanya berhenti pada aspek teknologis, keunggulan utama dari buku ini terletak pada pisau analisis yang digunakan, yaitu pendekatan Tafsir Maqasidi Jasser Auda. Pendekatan ini memungkinkan pemaha-man teks keagamaan dan praktik muamalah tidak terjebak pada teks-tualitas semata, melainkan berorientasi pada pencapaian tujuan hukum Islam yang substantif (maqasid al-syariah). Melalui perspektif ini, pengelolaan wakaf uang diarahkan secara langsung untuk mewujudkan kemaslahatan umat, perlindungan hak-hak sosial, serta pemerataan kesejahteraan ekonomi.

 

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url