Pembaruan Hukum Pidana Islam di Indonesia: Strategi, Maqashid Syariah, dan Tantangan Pluralisme Tata Hukum Nasional
Judul Buku: Pembaruan Hukum Pidana Islam di Indonesia: Strategi, Maqashid Syariah, dan Tantangan Pluralisme Tata Hukum Nasional
Penulis: Dr. Pendi Hasibuan, M.Ag ; Dr. Dahyul Daipon, M.Ag ; Deri Pratama, S.H ; Fajar Alief Muhammad, S.H ; Ilma Dzumirrah, S.H ; Rona Hamdani, S.H ; Selvia Ramadhani, S.F.U ; Sri Rahayu Ningsih, S.H ; Zulkarnaen Ritonga, S.H.I ; Zulkifli, S.H ; Zuyyina Mardhatillah, S.H
Editor: Dr. Pendi Hasibuan, M.Ag
Tata Letak: . Sri Rahayu Ningsih, S.H
Desain Sampul: Deri Pratama, S.H
Diterbitkan oleh:
Penerbit Fahmi Karya
Anggota IKAPI No. 047/SBA/2024
Jl. Gunung Bungsu RT 01/RW 02, Sumur Cindai
Kelurahan Tiakar, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26231
HP/WA : 081377856115
Email : penerbitfahmikarya@gmail.com
Website : www.penerbitfahmikarya.com
Cetakan Pertama, Juni 2026
viii + 156 hlm: 15,5 x 23 cm
Front CAMRIA, 1,15 Spasi, Size 11
SINOPSIS
Buku ini hadir bukan untuk membangkitkan kembali romanti-sasi politik identitas yang kerap memicu polarisasi sosiopolitik, melainkan untuk menawarkan sebuah tawaran metodologis yang segar: positivisasi hukum pidana Islam melalui strategi objektifikasi dan substansialisasi. Penulis meyakini bahwa masa depan integrasi hukum Islam di Indonesia tidak terletak pada perjuangan formalisasi label keagamaan secara simbolik, melainkan pada kemahiran kita menter-jemahkan spirit keadilan universal yang dikandungnya ke dalam bahasa hukum umum. Melalui cara pandang yang inklusif ini, nilai-nilai luhur fiqh jināyah dapat diterima secara lapang dan rasional oleh seluruh elemen bangsa yang majemuk di bawah payung ideologi Pancasila.
Pilar utama yang menjadi ruh dari seluruh rangkaian pemba-hasan dalam buku ini adalah maqāṣid al-syarīʿah—sebuah konsep filosofis universal yang memosisikan kemaslahatan publik dan kemanusiaan sebagai muara tertinggi dari setiap jalinan pasal sanksi pidana. Dengan membedah lima perlindungan pokok, buku ini mencoba mengontekstualisasikan bagaimana perlindungan terhadap jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama dapat bertransformasi menjadi kebijakan kriminal modern. Falsafah maqāṣid bertindak sebagai kompas moral yang membimbing hukum pidana kita agar melepaskan diri dari nalar balas dendam masa lalu, bergerak progresif menuju sistem penal yang humanis, proporsional, serta mengutamakan pemulihan sosial bagi pihak korban kejahatan.
Kendati menawarkan optimisme yang benderang, buku ini tidak menutup mata dari bentangan tantangan multidimensional yang menga-dang di lapangan. Penulis mengurai secara jujur dan kritis berbagai hambatan riil, mulai dari adanya disparitas interpretasi mazhab fikih secara internal, kuatnya stigma negatif dan mispersepsi publik yang menganggap hukum Islam kaku, kompleksitas pluralisme hukum akibat eksistensi hukum adat, hingga kerentanan isu ini dikomodifikasi demi kepentingan politik pragmatis sesaat. Semua tantangan tersebut diba-has secara mendalam untuk merumuskan draf pemecahan masalah yang komprehensif, logis, dan dapat diaplikasikan oleh para perancang undang-undang.
