Hukum Pidana Islam Dalam Arus Modernitas: Teori, Praktik, dan Tantangan Kontemporer
Judul Buku: Hukum Pidana Islam Dalam Arus Modernitas: Teori, Praktik, dan Tantangan Kontemporer
Penulis: Dr. Pendi Hasibuan, M.Ag ; Dr. Dahyul Daipon, M.Ag ; Alfiani Safitri, S.H ; Anase Syukriza, S.H.I ; Anggi Sepriyardi, S.H.I ; Ahmad Zaky, S.S.I ; Hiddayatul Hayani, Lc ; M. Fajri Septriomarwan, Lc ; Muhammad Reyhan, S.H ; Muhardika, Lc ; Rika Putri Rinjani S.H
Editor: Dr. Pendi Hasibuan, M.Ag
Tata Letak: . Fajri Septriomarwan, Lc
Desain Sampul: Alfiani Safitri, S.H
Diterbitkan oleh:
Penerbit Fahmi Karya
Anggota IKAPI No. 047/SBA/2024
Jl. Gunung Bungsu RT 01/RW 02, Sumur Cindai
Kelurahan Tiakar, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26231
HP/WA : 081377856115
Email : penerbitfahmikarya@gmail.com
Website : www.penerbitfahmikarya.com
Cetakan Pertama, Juni 2026
viii + 118 hlm: 15,5 x 23 cm
Front CAMRIA, 1,15 Spasi, Size 11
SINOPSIS
Kehadiran buku ini dipicu oleh kesadaran yang mendalam mengenai pentingnya meninjau kembali posisi hukum pidana Islam di tengah derasnya arus modernisasi global. Praktik penerapan hukum pidana Islam di pentas dunia kontemporer hari ini bukan lagi sekadar wacana teoretis yang statis, melainkan sebuah realitas empiris yang terus diuji secara institusional di berbagai yurisdiksi. Dinamika sosial, politik, dan perkembangan hukum internasional menuntut fungsionalisasi fikih jinayah agar tidak hanya terpaku pada teks-teks klasik, melainkan mampu menjawab tantangan zaman dan beradaptasi secara dinamis dengan kompleksitas problematika hukum modern.
Buku ini secara komprehensif mengupas bagaimana nilai-nilai transendental dalam syariat Islam sebenarnya memiliki keluwesan kontekstual yang luar biasa, sebagaimana yang pernah dicontohkan secara gemilang pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Melalui kerangka analitis maqashid al-syariah, buku ini memotret secara tajam bahwa tujuan tertinggi penegakan hukum dalam Islam adalah perlindungan terhadap hak-hak fundamental manusia. Fleksibilitas sosiologis ini membuktikan bahwa hukum pidana Islam tidak bersifat kaku, melainkan sangat responsif terhadap situasi darurat dan kemanusiaan demi menegakkan keadilan yang lebih substantif di tengah masyarakat.
Salah satu fokus utama yang dibedah dalam karya ini adalah konvergensi nilai dan titik temu antara prinsip dasar hukum pidana Islam dengan sistem hukum positif, khususnya di Indonesia. Keduanya menempatkan pengakuan yang tinggi terhadap martabat manusia (human dignity) sebagai batu penjuru yang tidak dapat dinegosiasikan. Buku ini mengeksplorasi bagaimana paradigma hukum pidana modern yang mulai bergeser ke arah keadilan restoratif (restorative justice) ternyata memiliki keselarasan substantif yang sangat tinggi dengan institusi hukum Islam klasik, seperti lembaga diyat (ganti rugi), konsep pemaafan (al-'afwu), dan perdamaian (al-islah).
Tidak menutup mata terhadap realitas yang ada, buku ini juga menguliti berbagai tantangan kontemporer dan jurang perbedaan yang masih eksis, baik di tataran sumber otoritas hukum, hukum acara peradilan, maupun persinggungannya dengan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Diskursus mengenai batasan penjatuhan sanksi fisik serta perlindungan hak antara terdakwa dan korban kejahatan dianalisis secara kritis dan objektif. Melalui pendekatan tersebut, pembaca diajak untuk melihat potret penegakan hukum secara holistik, termasuk bagaimana celah-celah kelemahan dalam hukum positif dapat disempurnakan melalui adopsi nilai-nilai luhur syariat.
