Ushul Fiqh dan Pembaharuan Hukum Islam
Judul Buku: Ushul Fiqh dan Pembaharuan Hukum Islam
Tata Letak: M. Fajri Septriomarwan, Lc
Desain Sampul: Fajar Alief Muhammad, S.H
Diterbitkan oleh:
Penerbit Fahmi Karya
Anggota IKAPI No. 047/SBA/2024
Jl. Gunung Bungsu RT 01/RW 02, Sumur Cindai
Kelurahan Tiakar, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26231
HP/WA : 081377856115
Email : penerbitfahmikarya@gmail.com
Website : www.penerbitfahmikarya.com
Cetakan Pertama, Januari 2026
viii + 93 hlm: 15,5 x 23 cm
Front CAMRIA, 1,15 Spasi, Size 11
SINOPSIS
Buku ini disusun dengan kesadaran penuh bahwa dinamika zaman terus berjalan dengan membawa tantangan-tantangan baru yang semakin kompleks. Dalam menghadapi realitas sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berubah, umat Islam memerlukan kompas yang kokoh namun fleksibel untuk menentukan arah hukum. Di sinilah peran Ushul Fiqh menjadi sangat krusial sebagai metodologi penggalian hukum (istinbath al-ahkam) yang menjembatani antara teks suci yang statis dengan realitas kehidupan yang dinamis.
Tujuan utama penulisan buku ini adalah untuk membedah kembali khazanah klasik Ushul Fiqh dan merelevansikannya dengan semangat pembaharuan (tajdid). Penulis mencoba menguraikan bahwa Ushul Fiqh bukanlah sekadar seperangkat kaidah kaku yang diwarisi dari masa lalu, melainkan sebuah instrumen intelektual yang hidup. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap Maqashid al-Syari’ah (tujuan-tujuan syariat), kita dapat menemukan solusi hukum yang tetap berpegang teguh pada prinsip ketuhanan sekaligus menyentuh kemaslahatan kemanusiaan.
Dalam buku ini pembaca akan diajak mengeksplorasi mulai dari sejarah perkembangan Ushul Fiqh, sumber-sumber hukum primer dan sekunder, hingga teknik ijtihad kontemporer. Buku ini juga memberikan perhatian khusus pada diskursus pembaharuan hukum Islam di Indonesia, di mana adat dan budaya lokal seringkali berinteraksi dengan nilai-nilai universal Islam. Penulis berharap analisis yang disajikan mampu memberikan cakrawala baru bagi para mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum Islam.
